Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama Pansus LKPj Gubernur Kaltim saat melakukan peninjauan lapangan di Kilometer 38 Samboja beberapa waktu lalu, mengatakan, banyak jalan umum yang digunakan untuk jalan tambang. Padahal menurutnya sudah sangat jelas ada peraturan daerahnya.
“Jelas peraturan daerahnya sudah ada, bahwa jalan umum tidak boleh jadi jalan tambang, meskipun kita lihat tadi bersama pansus LKPj banyak jalan umum dialihkan untuk jalan tambang, ini sangat tidak elok dan ini mesti ada yang bertanggung jawab secara hukum,” ujar Samsun. Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, konstruksi tidak akan bertahan lama karena kapasitas jalan hanya berkisar 8 ton, namun dilalui muatan yang beratnya 10 hingga 20 ton. “Ya tidak akan tahan lama karena kapasitasnya pasti over, tidak lama akan jebol lagi,” tandasnya.Sementara itu, Wakil Ketua Pansus LKPJ Rusman Ya’qub mengatakan, pansus melakukan pengecekan visum dan realisasi anggaran dilapangan sesuai atau tidak akan dikroscek.“Banyak yang kita temukan terutama berdampak kepada pelaksanaan kegiatan proyek tersebut. Contoh ini salah satunya, mestinya drainase ini nyambung tetapi karena ada aktivitas tambang ilegal, ya jadi seperti ini,” kata Rusman.Dikatakan Rusman, persoalan yang sama terjadi di kawasan Sangasanga ke Dondang, dimana ada komitmen perusahaan yang belum terealisasi.“Kalau begini kan nama pemerintah tidak ada wibawanya yang kena dampaknya rakyat. Seperti ini, sudah tidak ada aktivitas lalu ditinggalkan begitu aja, sangat tidak bertanggung jawab yang seperti ini mesti ditindak,” tegas Rusman. Dia berharap, jangan sampai pelaku ilegal berkuasa dari pemerintah. Sebab jalan umum ini untuk publik bukan jalan tambang ilegal. Selanjutnya, pansus akan memanggil dinas terkait terutama ESDM, dan DPRD untuk bersurat ke kapolda agar dapat ditindaklanjuti.“Karena ini untuk publik kalau yang ilegal-ilegal itu untuk pribadinya, menindak ini tidak susah karena ada pelakunya jadi apa susahnya. Tapi kok lolos-lolos saja itu yang kita tidak habis pikir,” tandasnya. (adv/hms8)Editor: Syaiful SyafarSumber: Tribun Kaltim